Deklarasi tentang pengendalian gratifikasi, suap, dan konflik kepentingan adalah bentuk komitmen resmi instansi atau pemerintah desa untuk menolak segala bentuk korupsi dan menjaga integritas pelayanan publik.
Poin Utama Deklarasi
- Menolak Gratifikasi: Aparatur dilarang menerima pemberian dalam arti luas (uang, barang, fasilitas) yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban.
- Anti-Suap: Komitmen nol toleransi (zero tolerance) terhadap segala bentuk suap dalam proses pelayanan atau pengambilan keputusan.
- Mengelola Konflik Kepentingan: Menghindari dan melaporkan situasi di mana kepentingan pribadi mencampuraduki tugas profesional atau jabatan publik.
- Transparansi & Akuntabilitas: Kewajiban melaporkan penerimaan gratifikasi kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) atau KPK.