Logo

Desa Tabarano

Kabupaten Luwu Timur

Home

Profil Desa

Infografis

IDM

Berita

Belanja

PPID

DESA ANTI KORUPSI

DEKLARASI TENTANG PENGENDALIAN GRAFITASI SUAP DAN KONFLIK KEPENTINGAN APARAT DESA

DEKLARASI TENTANG PENGENDALIAN GRAFITASI SUAP DAN KONFLIK KEPENTINGAN APARAT DESA

Invalid Date

Ditulis oleh Tabarano

Dilihat 1 kali

DEKLARASI TENTANG PENGENDALIAN GRAFITASI SUAP DAN KONFLIK KEPENTINGAN APARAT DESA
Deklarasi tentang pengendalian gratifikasi, suap, dan konflik kepentingan adalah bentuk komitmen resmi instansi atau pemerintah desa untuk menolak segala bentuk korupsi dan menjaga integritas pelayanan publik.
Poin Utama Deklarasi
  • Menolak Gratifikasi: Aparatur dilarang menerima pemberian dalam arti luas (uang, barang, fasilitas) yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban.
  • Anti-Suap: Komitmen nol toleransi (zero tolerance) terhadap segala bentuk suap dalam proses pelayanan atau pengambilan keputusan.
  • Mengelola Konflik Kepentingan: Menghindari dan melaporkan situasi di mana kepentingan pribadi mencampuraduki tugas profesional atau jabatan publik.
  • Transparansi & Akuntabilitas: Kewajiban melaporkan penerimaan gratifikasi kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) atau KPK. 

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Tabarano

Kecamatan Wasuponda

Kabupaten Luwu Timur

Provinsi Sulawesi Selatan

© 2026 Powered by PT Digital Desa Indonesia