
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pengelolaan keuangan dan aset desa tahun 2020 diterbitkan oleh aparat pengawasan intern seperti Inspektorat Daerah atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menilai kepatuhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) terhadap aturan yang berlaku, seperti Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.
Fokus Pemeriksaan Keuangan Desa
- Perencanaan dan Anggaran: Kesesuaian dokumen APBDes dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa.
- Pelaksanaan Belanja: Kualitas belanja, pengadaan barang dan jasa, serta kelengkapan bukti pertanggungjawaban.
- Penatausahaan: Ketertiban pencatatan buku kas umum, pajak, dan laporan realisasi.
Fokus Pemeriksaan Aset Desa
- Inventarisasi: Pendataan fisik dan pencatatan status kepemilikan kekayaan milik desa.
- Manajemen Aset: Legalitas pemanfaatan aset seperti sewa, pinjam pakai, atau kerja sama dengan pihak ketiga.
- Pelaporan: Penyusunan laporan kekayaan milik desa sebagai bagian dari pertanggungjawaban akhir tahun.