Pakta Integritas Aparat Desa adalah dokumen formal yang berisi pernyataan atau janji dari perangkat desa kepada diri mereka sendiri untuk berkomitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang, dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dokumen ini juga berfungsi sebagai bentuk kesanggupan nyata untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Berikut adalah poin-poin utama yang biasanya wajib dicantumkan dalam Pakta Integritas Perangkat Desa beserta draf format yang dapat Anda gunakan.