Pemasangan baliho Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) adalah kewajiban pemerintah desa untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik dan transparansi pengelolaan keuangan desa.
Tujuan Pemasangan Baliho APBDes
- Transparansi Anggaran: Menunjukkan rincian pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa secara terbuka kepada masyarakat.
- Pengawasan Publik: Memudahkan warga ikut serta mengawasi pelaksanaan pembangunan dan penggunaan dana di desa.
- Akuntabilitas: Menjadi bukti pertanggungjawaban pemerintah desa dalam mengelola keuangan setiap tahun anggaran.
Isi Informasi pada Baliho
- Sumber Pendapatan: Rincian dana yang diterima desa.
- Alokasi Belanja: Pembagian dana untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan.
- Nomor Aduan: Kontak atau layanan aspirasi bagi warga yang ingin memberi kritik atau masukan.
