
Invalid Date
Dilihat 45 kali

Tindakan penyitaan bangunan dan bahan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) merupakan bentuk penegakan hukum pidana atau sanksi administratif yang dilakukan oleh negara terhadap aktivitas ilegal tanpa perizinan berusaha di dalam kawasan hutan. Langkah tegas ini umumnya diambil ketika ditemukan adanya aktivitas perambahan, pendirian bangunan (seperti pondok kerja atau kamp), maupun pengolahan hasil hutan secara tidak sah
Bagikan:

Desa Tabarano
Kecamatan Wasuponda
Kabupaten Luwu Timur
Provinsi Sulawesi Selatan
© 2026 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini