Peta administrasi adalah jenis peta khusus yang menyajikan informasi mengenai batas-batas wilayah dan pembagian daerah suatu pemerintahan, mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten, hingga provinsi.
Fungsi Utama
- Mengetahui letak, posisi, dan batas geografis suatu wilayah.
- Membantu pemerintah dalam mengatur dan mengelola daerah.
- Menjadi acuan dalam perencanaan pembangunan dan administrasi pemerintahan.
- Garis batas wilayah (antar desa, kecamatan, atau kabupaten).
- Nama rujukan wilayah (ibu kota, nama kelurahan, atau dusun).
- Fasilitas atau infrastruktur dasar (jalan, sungai, kantor pemerintahan).
Jika Anda ingin mendalami topik ini, beri tahu saya jika Anda perlu penjelasan mengenai:
- Cara pembuatan peta administrasi menggunakan aplikasi SIG (Sistem Informasi Geografis).
- Komponen wajib yang harus ada dalam layout peta.
