Rapat bulanan antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa (Aparat Desa) merupakan forum musyawarah resmi dan rutin yang berfungsi sebagai sarana evaluasi, pengawasan, dan penyelarasan jalannya roda pemerintahan di tingkat desa. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan amanat UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang BPD untuk memastikan asas transparansi serta akuntabilitas terpenuhi dengan baik.