Logo

Desa Tabarano

Kabupaten Luwu Timur

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

Revisi atas Peraturan Desa Tabarano Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga

Revisi atas Peraturan Desa Tabarano Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga

Invalid Date

Ditulis oleh KKN UNHAS

Dilihat 22 kali

Revisi atas Peraturan Desa Tabarano Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga

Pengelolaan sampah rumah tangga di Desa Tabarano, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur menjadi fokus utama pemerintah desa dalam mewujudkan desa yang sehat dan bersih. Berdasarkan pengamatan yang dilaksanakan, masih perlu adanya perubahan peraturan terkait pengelolaan sampah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat desa.

Pengamatan dan sosialisasi menjadi tolak ukur dalam perubahan peraturan tersebut. Kegiatan ini dilakukan oleh salah satu anggota Posko KKNT Ketahanan Pangan Gelombang 114 di Desa Tabarano yang bernama Briant Harnold Pala'biran untuk melihat secara langsung dampak dari peraturan pengelolaan sampah di Desa Tabarano.

Hasil dari pengamatan tersebut memperlihatkan peraturan lama mungkin tidak lagi relevan karena jumlah sampah yang terus bertambah dan jenisnya semakin kompleks. Dulu, mungkin sampah didominasi oleh organik, sekarang banyak sekali sampah plastik dan elektronik yang sulit diurai. Peraturan baru harus bisa mengatasi masalah ini, misalnya dengan mewajibkan pemilahan sampah.

Penyerahan draft Peraturan Desa Tabarano Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Peraturan Desa Tabarano Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dilaksanakan pada hari Selasa (12/08/2025) kepada pemerintah desa. Draft perdes ini memuat perubahan terkait klasifikasi retribusi sampah, poin larangan dan sanksi administratif.

Perubahan atas peraturan desa tersebut diharapkan menjadi dasar hukum bagi pemerintah desa dalam hal penetapan tugas dan wewenang yang lebih rinci, sanksi bagi pelanggar, serta insentif bagi mereka yang patuh. Dengan adanya kepastian hukum, pengelolaan sampah dapat berjalan lebih terstruktur dan berkesinambungan. 

Maka dari itu Perubahan ini bukan hanya tentang aturan, melainkan juga tentang upaya kolektif untuk menciptakan lingkungan desa yang bersih, sehat, dan berkelanjutan bagi seluruh warganya.

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Tabarano

Kecamatan Wasuponda

Kabupaten Luwu Timur

Provinsi Sulawesi Selatan

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia