- Definisi: Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, termasuk uang, barang, diskon, tiket, fasilitas penginapan, dan fasilitas lainnya yang diterima pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban.
- Kewajiban Utama: Menolak segala bentuk pemberian atau gratifikasi pada kesempatan pertama yang berhubungan dengan jabatan dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
- Batas Waktu Pelaporan: Jika penerimaan tidak dapat ditolak karena kondisi tertentu, wajib dilaporkan dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan.
- Cara Pelaporan: Laporan disampaikan secara online melalui aplikasi GOL KPK atau melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi