Logo

Desa Tabarano

Kabupaten Luwu Timur

Home

Profil Desa

Infografis

IDM

Berita

Belanja

PPID

DESA ANTI KORUPSI

SURAT EDARAN PENGENDALIAN GRAFITASI DAN KONFLIK KEPENTINGAN DI LOKASI PEMERINTAHAN DESA TBARANO

SURAT EDARAN PENGENDALIAN GRAFITASI DAN KONFLIK KEPENTINGAN DI LOKASI PEMERINTAHAN DESA TBARANO

Invalid Date

Ditulis oleh Tabarano

Dilihat 2 kali

SURAT EDARAN PENGENDALIAN GRAFITASI DAN KONFLIK KEPENTINGAN DI LOKASI PEMERINTAHAN DESA TBARANO
etentuan Pengendalian Gratifikasi dan Konflik Kepentingan
  • Definisi: Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, termasuk uang, barang, diskon, tiket, fasilitas penginapan, dan fasilitas lainnya yang diterima pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban. 
  • Kewajiban Utama: Menolak segala bentuk pemberian atau gratifikasi pada kesempatan pertama yang berhubungan dengan jabatan dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. 
  • Batas Waktu Pelaporan: Jika penerimaan tidak dapat ditolak karena kondisi tertentu, wajib dilaporkan dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan.
  • Cara Pelaporan: Laporan disampaikan secara online melalui aplikasi GOL KPK atau melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Tabarano

Kecamatan Wasuponda

Kabupaten Luwu Timur

Provinsi Sulawesi Selatan

© 2026 Powered by PT Digital Desa Indonesia